PENERTIBAN BANGUNAN DIATAS TANAH MILIK NEGARA

Bapak Camat beserta Lurah Gamer, Kasi Pemerintahan dan Trantibum serta Staf melaksanakan tinjauan lapangan, sosialisasi dan himbauan terkait pendirian bangunan di atas sungai/saluran air yang melanggar peraturan Perundang-undangan (Perda No. 5 Th. 2013 beserta perubahannya) oleh Sdr. Awi, warga Gamer RT. 02 RW. 05 di Jl. Kapten Pattimura depan Ricemile Ongko Wijoyo Kel. Gamer. Kec. Pekalongan Timur.